Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Gubernur Sulsel Nonaktif, NurdinAbdullah divonis lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Selain itu, hak politik NurdinAbdullah juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman. Ia divonis bersalah atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.

Sidang pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam. Sidang berlangsung sejak siang itu, sempat diskorsing majelis hakim karena masuk waktu magrib dan jadwal istirahat. Dipimpin Hakim Ketua IbrahimPaliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito. Sidang pembacaan vonis tuntutan itu mulai berlangsung sekitar pukul 14.15 Wita.

Diikuti dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan empat pengacara NurdinAbdullah. Sidang itu juga diikuti oleh NurdinAbdullah melalui telekonfrens. Sejumlah warga asal Kabupaten Bantaeng, juga tampak memadati ruang sidang. Mereka bertahan hingga sidang pembacaan vonis usai.

Sebelumnya, NurdinAbdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menyatakan, NurdinAbdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,596 miliar dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,128 miliar.

Sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar. "Menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa NurdinAbdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Zainal Abidin saat membacakan tuntutan dalam sidang secara virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *