Cara Daftar JKN-KIS Online, Tak Perlu ke Kantor BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) secara online. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mendaftar JKN KIS. Dengan begitu, masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN KIS dapat mendaftarkan diri dan keluarga tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Bagaimana caranya? 1. Siapkan smartphone yang telah terhubung dengan jaringan internet.

2. Unduh aplikasi melalui Play Store atau klik . 3. Pilih “Daftar”. 4. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.

5. Baca semua ketentuan pendaftaran, kemudian pilih “Setuju”. 6. Isi nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor kartu tanda penduduk (KTP). 7. Masukkan kode captcha.

8. Selanjutnya, sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN KIS. 9. Isi semua data diri yang diperlukan, lalu pilih “Selanjutnya”. 10. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.

11. Isi alamat surel atau email. 12. Pilih “Simpan”. 13. Pihak BPJS Kesehatan akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email terdaftar.

14. Periksa kotak masuk atau inbox email Anda, buka email dari BPJS Kesehatan, kemudian salin kode verifikasi yang ada di dalamnya. 15. Masukkan kode verifikasi yang telah disalin tadi ke aplikasi . 16. Anda akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran iuran JKN KIS pertama.

17. Silakan lakukan pembayaran iuran pertama dalam jangka waktu 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking , anjungan tunai mandiri (ATM), kantor pos, atau berbagai merchant BPJS Kesehatan lainnya, seperti minimarket dan supermarket. 18. Setelah pembayaran berhasil, artinya Anda dan keluarga sudah resmi terdaftar sebagai peserta JKN KIS dari BPJS Kesehatan.

19. Kartu fisik JKN KIS akan dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran pertama selesai dilakukan. Anda juga dapat mengakses kartu JKN KIS digital melalui aplikasi . Itulah beberapa tahap yang perlu dilakukan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKN KIS BPJS Kesehatan secara online. Cukup mudah, bukan? Sebagai informasi, kepesertaan JKN KIS bagi warga negara Indonesia (WNI) merupakan sebuah kewajiban.

Hal tersebut diatur pemerintah dalam Undang undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Setiap peserta JKN KIS wajib membayar iuran setiap bulan dengan besaran sesuai kelas yang dipilih. Saat ini, iuran JKN KIS per bulan untuk peserta JKN KIS kelas I adalah Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 42.000.

Khusus peserta JKN KIS kelas III, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 7.000 setiap bulan, sehingga peserta JKN KIS cukup membayar Rp 35.000 saja per bulan. Adapun setiap perusahaan atau pemberi kerja juga diwajibkan mendaftarkan karyawannya sebagai anggota JKN KIS BPJS Kesehatan dengan melakukan pemotongan gaji. Hal ini juga berlaku bagi pekerja yang merupakan warga negara asing (WNA).

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *