Banyak Terjadi Kecelakaan, Pakar Transportasi: Aktifkan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat

Kecelakaan yang kerap terjadi di jalan raya akhir akhir ini tentu mendapatkan perhatian khusus. Seperti kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Cipali KM 113 pada Kamis (4/11/2021), korbannya ialah rombongan guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam kejadian itu, salah satu Dosen Fakultas Peternakan UGM, Prof Ir I Gede Suparta Budisatria, meninggal dunia.

Masih di hari yang sama, artis Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang KM 672. Menanggapi hal tersebut, Pakar Transportasi yang juga Akademisi Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan pemerintah perlu mengaktifkan kembali Direktorat Keselamatan Transportasi Darat. Menurutnya, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat telah ditiadakan di Kementerian Perhubungan sejak dua tahun lalu.

"Peniadaan Direktorat tersebut berdampak pada minimnya program dan anggaran untuk keselamatan di sektor transportasi darat." Lebih lanjut, ia mengatakan, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat pernah ada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Kemudian, ada restrukturisasi organisasi di Kementerian Perhubungan yang menyebabkan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat dihilangkan.

Padahal urusan keselamatan transportasi darat belum menunjukkan keberhasilan yang berarti dalam hal menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Saat ini, dikatakan Djoko Setijowarno, kesadaran masyarakat akan keselamatan lalu lintas juga masih rendah. Apalagi jika meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dianggap takdir.

Kemudian, angka kecelakaan lalu lintas tidak pernah turun drastis. Sementara institusi yang fokus mengurusi keselamatan justru dihilangkan. "Selama kesadaran berlalu lintas rendah mau dibuat seperti apapun infrastruktur jalan pasti akan menimbulkan kecelakaan," ungkapnya.

"Tol bukan arena balapan mobil," lanjutnya. Ia menegaskan, faktor utama kecelakaan terbesar karena manusia atau human error . Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas Kepolisan Negara Republik Indonesia (Korlantas), dalam 1 jam, terdapat satu sampai tiga orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Dalam sehari sekitar 80 orang meninggal di jalan raya dan korban terbanyak pesepeda motor atau sekitar 75 persen. Belum lagi ditambah sejumlah korban akibat kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia juga. Totalnya dapat mencapai 120 an orang meninggal dunia setiap hari karena korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Menurut Djoko Setijowarno, masih banyak masalah keselamatan transportasi darat yang harus dibenahi di Indonesia. Saat ini, yang mengurus program keselamatan transportasi darat di bawah Direktorat Sarana Perhubungan Darat. Sudah dipastikan anggaran untuk keselamatan pasti kecil tidak sebanding dengan tanggung jawab untuk membenahi keselamatan transportasi darat se Indonesia.

Sementara itu, sektor transportasi perkeretaapian, perairan dan udara masih memiliki Direktorat Keselamatan di masing masing Direktorat Jenderalnya. "Memang ada peraturan dari Kementerian Penertiban Aparatur Negara membatasi jumlah direktorat di setiap direktorat jenderal." "Namun, mengingat kebutuhan yang genting dan penting tidak ada salahnya untuk memberikan tambahan direktorat baru," kata Djoko Setijowarno.

Di sisi lain, sektor pariwisata mulai menggeliat. Disebutkan, setiap detinasi wisata dan penginapan diwajibkan untuk menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus wisata. Meski demikian, masih banyak tempat wisata belum menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi bus wisata, karena tidak ada kewajiban.

Oleh sebab itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu membuat peraturan yang mewajibkan setiap tempat wisata menyediakan tempat istirahata bagi pengemudi bus wisata. Selanjutnya, jika pemerintah ingin sungguh sungguh akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas seperti di Korea Selatan yang berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 60 persen dalam kurun 20 tahun terakhir. Pemerintah perlu menaikkan status Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi Badan Keselamatan Transportasi Nasional (BKTN) yang langsung di bawah oleh Presiden.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *